SIANTAR, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Kamis (27/11) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Erwin Purba memimpin langsung kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Erwin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai eksekutor, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI.
Total 72 perkara menjadi sumber barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari:
- 57 perkara narkotika,
- 13 perkara orang dan harta benda (Oharda),
- 2 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Trantibum).
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 126,61 gram, ganja 207,81 gram, bong, kaca pirex, timbangan digital, handphone, dan perlengkapan lainnya.
Dari perkara Oharda, Kejari memusnahkan sejumlah barang seperti pisau, gergaji, handphone, kotak HP, jaket, topi, baju, dan celana. Sementara dari perkara Trantibum, barang yang dimusnahkan meliputi pulpen, kertas, tas, dan handphone.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti, maka tidak akan terjadi lagi penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap barang bukti. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan dalam upaya penegakan hukum di Kota Pematangsiantar,” ujar Erwin.
Erwin menjelaskan, pemusnahan awalnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB bersama Pemko dan Forkopimda.
Namun karena cuaca kurang baik, kegiatan baru dapat dilaksanakan pada sore hari, dengan kehadiran perwakilan Polres Pematangsiantar, BNNK Pematangsiantar, para kasi, serta jaksa Kejari Pematangsiantar.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang sudah bekerja maksimal dalam mengelola barang bukti dan mendukung kegiatan ini,” tambahnya. (Rel)
Editor : Editor Satu