SIMALUNGUN, METRODAILY – Polisi menangkap Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Jantuahman Purba (44), setelah diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp533.297.283.
Tersangka diciduk Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun di rumahnya, Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Selasa (25/11) pagi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Bilson Hutauruk, Rabu (26/11), menyebut kerugian negara mencapai Rp533,3 juta berdasarkan audit Inspektorat.
Baca Juga: Bencana Tapteng, Warga Mengalami Krisis Air Bersih dan Kelaparan
“Semua dana ini milik rakyat dan seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Herison.
Rincian Dana yang Diduga Digelapkan
-
Modal usaha simpan pinjam: Rp397,6 juta
-
Selisih penarikan uang: Rp65,1 juta
-
Modal BSI Link: Rp39,8 juta
-
Modal usaha toko desa: Rp30,7 juta
Ipda Bilson menjelaskan kasus ini terungkap setelah laporan polisi masuk pada 19 Agustus 2025. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh sehingga ditemukan bukti kuat penggelapan ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Bertemu Wamenhut, Benny Paparkan Rencana Pendataan Ulang Hutan Simalungun
Detik-detik Penangkapan: Istri Tersangka Menangis
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi mendatangi rumah Jantuahman saat ia berada bersama istrinya.
“Tim menunjukkan surat perintah tugas dan surat penangkapan. Tersangka membaca dan menandatanganinya, disaksikan istrinya dan perangkat desa,” kata Bilson.
Istri tersangka disebut menangis saat menerima salinan surat penangkapan.
“Kami harus menyelamatkan uang rakyat yang telah digelapkan,” tegas Bilson.
Baca Juga: Ribuan Guru Peringati Hari Guru di Lapangan Adam Malik, Wali Kota Wesly jadi Irup
Perangkat nagori yang hadir mendukung penuh langkah tegas polisi.
“Dana BUMNag adalah harapan kami membangun desa, tapi malah digelapkan. Terima kasih kepada Polres Simalungun,” ujar seorang perangkat nagori.
Tersangka Ditahan 20 Hari ke Depan
Usai ditangkap, Jantuahman dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan. Ia didampingi pengacara Bripka Jefri Siagian.
Rabu (26/11) pukul 09.30 WIB, tersangka resmi ditahan di rumah tahanan Polres Simalungun selama 20 hari.
Baca Juga: Slot Terancam Dipecat Setelah Liverpool Dibantai, Ini Jawabannya
“Penahanan ini penting untuk kelancaran penyidikan dan pengamanan barang bukti,” tamba
Tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Herison.
Warga mengaku lega setelah penangkapan itu.
“Setidaknya kami tahu kemana uang kami pergi. Semoga bisa dikembalikan,” kata seorang warga.
Baca Juga: Bupati Taput Tinjau Longsor di Adiankoting, Akses Taput–Tapteng Lumpuh Dua Hari
Herison menegaskan komitmen Polres Simalungun mengembalikan uang rakyat.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengupayakan pengembalian kerugian negara.”
Bilson mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui dugaan korupsi.
“Keberhasilan mengungkap Rp533 juta ini berkat keberanian warga. Kami jamin kerahasiaan pelapor,” ujarnya. (rel)