Jaksa: Kejahatan Mengancam Kelestarian Satwa, Status Polisi Jadi Pemberat
ASAHAN, METRODAILY – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut oknum polisi berinisial AHS dengan hukuman 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling. Tuntutan dibacakan JPU Era Husni dan Agus Tri Ichwan di hadapan Majelis Hakim, Selasa (25/11).
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F jo Pasal 21 ayat (2) huruf C UU No. 32/2024 tentang Konservasi SDA Hayati jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa AHS dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," tegas JPU.
Jaksa menilai tindakan AHS sangat merusak dan mengancam kelestarian satwa, karena perdagangan sisik trenggiling merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap keseimbangan ekosistem dan bertentangan dengan etika ekologis nasional maupun internasional.
Status AHS sebagai anggota kepolisian juga dinilai menjadi faktor pemberat.
"Terdakwa melakukan kejahatan dengan sadar demi keuntungan pasar gelap, dan statusnya sebagai polisi menjadi pemberat," ungkap JPU.
Hal yang meringankan hanya satu: AHS belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Tekan Laju Inflasi, Pemko Luncurkan Gerakan Cabai Merah di 3 Kecamatan
858,3 Kg Sisik Trenggiling Dirampas untuk Dimusnahkan
JPU juga menuntut agar mayoritas barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, meliputi:
-
9 kardus sisik trenggiling
-
16 karung besar dan 5 karung kecil sisik trenggiling
-
Total berat bruto 858,3 kg
-
3 unit HP
Sementara 1 unit Daihatsu Sigra B 1179 COB diminta dirampas untuk negara.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi.
Baca Juga: Kios Darurat Pasar Horas Ditarget Rampung Sebelum Natal, 526 Pedagang Menunggu
Selama sidang, AHS tampak mengenakan rompi tahanan merah, kemeja rapi, dan sepatu, berbeda dengan tahanan lainnya yang biasanya menggunakan pakaian sederhana.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, H. Manurung, menegaskan komitmen kejaksaan.
"Tuntutan ini bukti keseriusan kami memberantas kejahatan satwa liar, apalagi jika pelakunya aparat penegak hukum," ujarnya. (ded)
Editor : Editor Satu