Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Imigrasi Tanjungbalai: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus 10 WNI dan ABK

Editor Satu • Rabu, 26 November 2025 | 15:05 WIB
Kasubsi Infokim Imigrasi Tanjungbalai, Raymika Chaniago, memberikan keterangan pers didampingi Kasubsi Intelijen Yusuf.
Kasubsi Infokim Imigrasi Tanjungbalai, Raymika Chaniago, memberikan keterangan pers didampingi Kasubsi Intelijen Yusuf.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana keimigrasian terkait kasus 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat disebut sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, maupun terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Aqil Jaya.

Penegasan tersebut disampaikan melalui konferensi pers Kepala Kantor Imigrasi Barandaru Widyarto yang diwakili Kasubsi Infokim Raymika Chaniago, didampingi Kasubsi Intelijen Yusuf, Selasa (25/11).

Raymika menjelaskan, penindakan bermula saat BC Teluk Nibung mengamankan KM Aqil Jaya pada 21 Oktober 2025, yang kemudian menyerahkan 10 WNI kepada Imigrasi Tanjungbalai Asahan.

Baca Juga: Kapolsek Kualuh Hulu Gerebek Sarang Narkoba di Sidua-Dua, Polisi Temukan Barang Bukti Sisa Transaksi

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa para penumpang tidak memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor.

“Karena sepuluh orang tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian, mereka tidak bisa disebut PMI ilegal. Mereka telah diserahkan kepada P4MI dan dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing,” ujar Raymika.

Tidak Ada Unsur Pidana pada ABK dan Nakhoda

Pemeriksaan intensif juga dilakukan terhadap nahkoda dan tiga ABK KM Aqil Jaya. Namun, karena kapal masih berada sekitar 200 meter dari garis pantai ketika diamankan, Imigrasi menyimpulkan tidak ada unsur pidana.

“Tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini. Para ABK serta nakhoda hanya diwajibkan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga: Bibit Siklon 95B Menguat, Aceh–Sumut Terancam Cuaca Ekstrem

Meskipun demikian, pengawasan tetap dilakukan. Jika di kemudian hari muncul bukti baru, proses hukum akan tetap dibuka.

Raymika menambahkan bahwa KM Aqil Jaya saat ini dipinjam pakaikan kepada pemilik kapal selama proses pengawasan berlangsung.

Imigrasi Tanjungbalai menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, P4MI, dan aparat penegak hukum (APH) untuk mencegah praktik pengiriman tenaga kerja non prosedural.

“Kepada masyarakat yang ingin menjadi PMI, pastikan berangkat sesuai prosedur agar tidak terjerat masalah keimigrasian dan tidak menjadi korban calo atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Raymika. (ant)

Editor : Editor Satu
#Imigrasi Tanjungbalai