SIANTAR, METRODAILY — Seorang pria berinisial PKP (30), warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar saat melintas di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (21/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika. Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati PKP berdiri di pinggir Jalan Nusa Indah, tepat di depan Jaya Kos.
Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 0,71 gram di kantong belakang celananya, serta satu unit handphone Vivo warna biru dari kantong depan.
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Segera Menikah Lagi, Siapa Calon Suaminya?
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan bahwa PKP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial YS, warga Jalan Asahan Simpang Siantar State, Kabupaten Simalungun. Namun, hingga kini YS tidak dapat dihubungi.
PKP beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“PKP sudah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Irwanta. (rel)