ASAHAN, METRODAILY — Sidang pembacaan tuntutan terhadap oknum polisi berinisial AHS, terdakwa kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (24/11/2025).
Penundaan dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung belum diterima.
Dalam persidangan, JPU Era Husni menyampaikan langsung kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya belum dapat membacakan tuntutan karena rentut belum turun dari Kejagung.
“Kami selaku JPU bermohon agar persidangan ditunda hingga Selasa (25/11),” ujar Era di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga: Kemenag Gelar Natal Bersama Pertama: Kita Sedang Membuat Sejarah!
Usai sidang, Era kembali menjelaskan bahwa penundaan tidak dapat dihindari.
“Sidang pembacaan tuntutan ditunda karena rentut belum turun dari Kejagung,” katanya.
Penundaan ini memunculkan tanda tanya besar terhadap besaran tuntutan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa AHS, seorang anggota polisi yang terjerat kasus penyelundupan satwa dilindungi dalam jumlah besar.
Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Kisaran. Terdakwa AHS terlihat hadir dengan pakaian rapi, mengenakan kemeja, sepatu, dan rompi tahanan berwarna merah—penampilan yang berbeda dibanding para terdakwa lain yang hadir pada hari yang sama.
Baca Juga: Lansia 73 Tahun Ditemukan Meninggal di Lantai Dua Rumahnya
Majelis Hakim yang dipimpin Yanti Suryani menegaskan bahwa tidak boleh ada penundaan lanjutan.
“Usahakan pada Selasa, 25 November 2025, tuntutan dapat dibacakan. Jangan sampai berlarut-larut,” tegas Yanti mengingatkan JPU.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (25/11/2025), dengan jadwal pembacaan tuntutan sebagai agenda utama. (ded)
Editor : Editor Satu