Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Rp113,43 Miliar Disita Kejati Sumut dari Skandal Penjualan Aset PTPN I

Editor Satu • Selasa, 25 November 2025 | 12:20 WIB
Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar memperlihatkan uang Rp113,43 miliar hasil pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi aset PTPN I.
Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar memperlihatkan uang Rp113,43 miliar hasil pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi aset PTPN I.

MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali membuat gebrakan besar dalam pengusutan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I.

Sebanyak Rp113,43 miliar uang negara berhasil disita dari PT Nusa Dua Propertindo sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam kasus kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum. di Medan, Senin (24/11), menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian pemulihan aset negara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Bersihkan Lahan, Polres Tanjungbalai Bakal Tanam Jagung di Lahan Satu Hektare

“Hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menyita uang sebesar Rp113.435.080.000 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo,” ujar Harli.

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 miliar. Dengan tambahan penyitaan terbaru, total kerugian negara Rp263.435.080.000 telah dipulihkan penuh.

Harli menyebut kerugian negara timbul karena PT Nusa Dua Propertindo tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU yang berubah status menjadi HGB. Aset negara itu hilang diduga akibat permufakatan jahat antara sejumlah pihak.

Baca Juga: Operasi Zebra Toba, Sat Lantas Tanjungbalai Tertibkan Pedagang di Badan Jalan

4 Tersangka Sudah Ditetapkan

Penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni:

Harli menegaskan, pemulihan kerugian negara merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengamankan hak-hak negara dan konsumen.

“Selain efek jera, pemulihan aset negara juga penting untuk menjamin hak konsumen dan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Baca Juga: Kapolsek Kualuh Hulu Ingatkan Siswa SMAN 1 agar Jauhi Narkoba & Bullying

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait polemik penguasaan aset yang sedang dalam proses hukum.

Uang pengembalian tersebut selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan. (net)

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #korupsi aset ptpn