MEDAN, METRODAILY – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap empat orang terkait dugaan pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, Jumat (21/11).
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn, mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut merupakan aksi yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA, S, HS, dan MM,” ujar Jean di Medan.
Menurut Jean, FA adalah pelaku utama, yang melakukan pembakaran karena unsur sakit hati terhadap korban. Sedangkan tiga tersangka lainnya terlibat dalam pencurian barang berharga korban.
Baca Juga: Musholla UKSA Aisyiyah Diresmikan di Padangsidimpuan
“FA membakar kamar serta mengambil barang berharga milik korban. S dan HS membantu menjual perhiasan, sementara MM bertindak sebagai penadah,” jelas Jean.
FA merupakan mantan karyawan korban, yang melancarkan aksinya seorang diri sebelum mengambil dan menjual barang milik korban dengan bantuan tersangka lainnya.
Dalam kasus ini, Polrestabes Medan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, dan peralatan yang digunakan untuk aksi pembakaran.
“Selama proses penyelidikan, kami memeriksa 48 saksi untuk mengungkap kronologi kasus ini,” tambah Jean. (ant)
Editor : Editor Satu