TANJUNGBALAI, METRODAILY – Seorang pria berinisial AG alias Andi (41), pekerja buruh harian lepas (BHL), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai karena menyimpan narkotika jenis sabu, Jumat (21/11).
Penangkapan dilakukan di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seberat 0,06 gram, 3 bungkus plastik transparan dengan total 0,8 gram, 1 unit ponsel merk Huawei, dan uang tunai Rp 50.000.
Baca Juga: Kades Kampung Pajak Jenguk Warga Sakit, Didampingi Staf Puskesmas
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Beringin Jaya, menjelaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. “Polres Tanjungbalai tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kota. (rel/gia)