Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Simpan Narkoba, Pria BHL Ditangkap Polisi di Tanjungbalai

Editor Satu • Senin, 24 November 2025 | 13:10 WIB

Tersangka AG alias Andi (41) beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka AG alias Andi (41) beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Seorang pria berinisial AG alias Andi (41), pekerja buruh harian lepas (BHL), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai karena menyimpan narkotika jenis sabu, Jumat (21/11).

Penangkapan dilakukan di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seberat 0,06 gram, 3 bungkus plastik transparan dengan total 0,8 gram, 1 unit ponsel merk Huawei, dan uang tunai Rp 50.000.

Baca Juga: Kades Kampung Pajak Jenguk Warga Sakit, Didampingi Staf Puskesmas

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Beringin Jaya, menjelaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. “Polres Tanjungbalai tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kota. (rel/gia)

Editor : Editor Satu
#simpan narkoba #polres tanjungbalai