TANJUNGBALAI, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian online jenis togel, Kamis (20/11) sore.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, melalui Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Balman, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka adalah Riki Andi Ilham Sitorus alias Wak Uteh (47) dan Juliadi Lubis alias Juli (47), keduanya warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di sebuah kedai kopi di Jalan Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung.
Baca Juga: Susanti Kembali Pimpin PAN Siantar, Targetkan Tiga Besar di Senayan
Tim Opsnal Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap Wak Uteh yang sedang merekap nomor tebakan judi.
Hasil interogasi awal, Wak Uteh mengakui perannya sebagai penulis nomor tebakan, yang kemudian dikirim ke bandar, Juliadi, alias Juli. Juliadi memasukkan nomor-nomor pesanan ke situs judi online “agenpaito” melalui ponsel pintarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, antara lain:
-
Uang tunai Rp804.000
-
Tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi
-
Buku rekap dan potongan kertas berisi nomor tebakan
-
Akun judi online dengan saldo aktif
Baca Juga: 2 Gol Harvey Barnes Bawa Newcastle Menang Tipis atas Manchester City
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian,” tegas AKP Jihad Fajar. (rel/gia)