SIANTAR, METRODAILY – Dua remaja laki-laki berinisial NAG (17) dan GR (18) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena membawa ganja seberat 31,75 gram. Penangkapan berlangsung di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (14/11) sore.
NAG merupakan warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, sementara GR tinggal di Jalan Menambin, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut seorang pria membawa ganja di Jalan Sriwijaya.
Baca Juga: Juventus Tertahan di Markas Fiorentina, Penalti Dianulir VAR
Setelah penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan menangkap kedua remaja itu di atas sepeda motor Honda Beat abu-abu BK 4829 WAL sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari GR ditemukan dua paket ganja seberat total 31,75 gram yang disimpan di saku jaket depan. Polisi juga mengamankan HP iPhone hitam dari kantong celananya. Kedua remaja mengaku sebagai pemilik ganja, yang diperoleh dari seorang D, namun D belum ditemukan.
Kedua remaja kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti beserta kedua tersangka dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. (rel)