Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pelaku Begal Pedagang Sate di Paluta Masih Berumur 17 Tahun

Edi Saragih • Minggu, 23 November 2025 | 17:55 WIB
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara saat Konferensi pers menjelaskan kronologi aksi begal sadis penjual sate keliling di Paluta.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara saat Konferensi pers menjelaskan kronologi aksi begal sadis penjual sate keliling di Paluta.

TAPSEL, METRODAILY - Satu pelaku tindak pencurian dengan kekerasan alias begal berhasil diringkus Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Aksi pelaku dengan sadis dan brutal yang sempat menggemparkan warga ini, ternyata dilakukan oleh seorang remaja berusia 17 tahun. Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara saat Konferensi pers menerangkan bahwa peristiwa tersebut bukanlah kasus pencurian .

Dihadiri sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Tapsel, Kapolres menjelaskan kronologi aksi begal yang dilakukan oleh tersangka. Saat beraksi pelaku bertindak membabibuta, menyerang korban dengan sebilah parang hingga korban mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Pencurian ini tidak biasa karena disertai kekerasan yang cukup sadis. Korban mengalami luka serius, sampai saat ini masih dirawat," jelasnya.
Dari wawancara awal, pelaku sudah merencanakan dan melakukan serangan itu dengan brutal, saat di lokasi pelaku mengejar korban yang tengah mengendarai sepeda motor sambil menarik gerobak sate. tersangka memanfaatkan lokasi sepi dan langsung mengayunkan parang berkali-kali kepada korban

Pelaku beraksi dengan membabi buta, tangan kiri korban dipukul sekali, tangan kanan dua kali, kepala tiga kali, termasuk kaki," terang Kapolres.
Dalam pemeriksaan kepada pelaku, Kapolres mengungkapkan latar belakang pelaku yang cukup memprihatinkan. Remaja 17 tahun ini diketahui putus sekolah, mengalami broken home, dan telah diusir dari rumah sebelum kejadian.
"Dari analisa awal, ia melakukan ini karena tekanan mental, kondisi keluarga, dan rasa lapar," imbuhnya.

Karena masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), identitas pelaku disembunyikan sesuai ketentuan undang-undang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengenal korban sama sekali. Aksi pembacokan dilakukan secara acak tanpa perencanaan yang jelas.

Setelah menghantam korban hingga tersungkur, pelaku kabur membawa sepeda motor Honda Revo milik pedagang sate itu.Gerobak dagangan ditinggalkan di kebun, sementara sepeda motor pelaku sembunyikan di sekitar rumah tempatnya menumpang. Tidak butuh waktu lama, tim Satreskrim akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Kapolres mengapresiasi kecepatan jajarannya mengungkap kasus ini."Alhamdulillah, dengan kerja cepat anggota, kasus ini dapat segera terungkap. Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan," tegas AKBP Yon Edi Winara

Pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, Kasat Lantas Iptu J. Sihombing, Kasat Intelkam AKP Oloan Lubis, Kabag Log AKP Tongan Siregar, dan Kasat Samapta Iptu Edi Sofyan Nasution.

Kemudain Kasi Propam Ipda M. Hutabarat, KBO Sat Reskrim Iptu T.P. Saragih, Kanit Pidum Ipda Bambang Rahmadi, Kanit Tipidkor Ipda Saad Mardian Harahap, dan Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar.(Irs)

Editor : Metro-Esa
#begal #paluta