MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial, sebuah terobosan baru dalam sistem pemidanaan yang dinilai lebih humanis dan berkeadilan.
Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, pada penandatanganan MoU dan PKS antara Kejati Sumut dan Pemprov Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah strategis memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang menitikberatkan pembinaan, pemulihan, dan pemberdayaan—khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan agar kembali berfungsi positif di tengah masyarakat.
Baca Juga: Hari Bakti Kemenimipas Pertama di Psp: Wawako: Sinergi atau Tertinggal!
MoU ditandatangani Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kajati Sumut Harli Siregar, serta seluruh bupati/wali kota se-Sumut bersama para kepala kejaksaan negeri. Acara turut disaksikan jajaran Forkopimda Sumut.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Undang Mugopal, menyampaikan bahwa Sumut kini menjadi provinsi ketiga yang menerapkan pidana kerja sosial setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Program ini merupakan implementasi konkret Restorative Justice dalam KUHP 2023.
Pidana kerja sosial diberikan melalui putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II (Rp10 juta).
Pekerjaan sosial dibatasi maksimal delapan jam per hari dan tidak boleh dikomersialkan.
Baca Juga: Hari ke-3 Ops Zebra Toba 2025: Polres Tanjungbalai Tegur 120 Pengendara
Tersedia lebih dari 300 jenis kerja sosial, mulai dari pembersihan fasilitas umum hingga bantuan pelayanan administrasi kependudukan.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan bahwa restorative justice merupakan program prioritas Pemprov Sumut, dan pidana kerja sosial memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk mengurangi kepadatan lapas.
“Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini. Kita ingin keadilan yang tegas tetapi tetap manusiawi,” ujarnya.
Ia juga meminta kepala daerah, termasuk Wali Kota Padangsidimpuan, meningkatkan sensitivitas dalam implementasi pidana kerja sosial serta mempertimbangkan pemberian insentif sesuai regulasi.
Baca Juga: Ombudsman RI Kunjungi Tanjungbalai, Wali Kota Ungkap Anggaran & Program Makan Gratis
Kajati Sumut Harli Siregar menambahkan bahwa optimalisasi restorative justice adalah langkah penegakan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dibanding proses peradilan yang panjang. Ia meminta pemda segera membentuk tim teknis dan menyiapkan SOP.
Usai kegiatan, Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunthe menegaskan komitmen penuh daerahnya.
“Pemidanaan harus memberi ruang bagi pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Kami siap berkolaborasi memastikan pelaksanaannya berjalan baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Disdukcapil Labura Evaluasi Layanan Adminduk Lewat Forum Konsultasi Publik
Pemko Padangsidimpuan segera menindaklanjuti arahan dengan menyiapkan teknis pelaksanaan, termasuk lokasi kerja sosial, pola pengawasan, hingga koordinasi lintas instansi.
Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menghadirkan wajah baru penegakan hukum di Padangsidimpuan—lebih humanis, memulihkan, serta memberi manfaat sosial nyata bagi masyarakat. (irs)
Editor : Editor Satu