Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Wali Kota Sibolga Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring

Editor Satu • Kamis, 20 November 2025 | 13:40 WIB

Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik bersama Kajari Sibolga Syaifful Alam menghadiri penandatanganan PKS pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (18/11/2025).
Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik bersama Kajari Sibolga Syaifful Alam menghadiri penandatanganan PKS pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (18/11/2025).

MEDAN, METRODAILY – Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

Penandatanganan ini sekaligus menjadi langkah percepatan implementasi restorative justice (RJ) melalui ketentuan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu di Sumut.

Kegiatan dihadiri Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, Kepala Kejati Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, serta Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan.

Baca Juga: RAPBD 2026 Taput: Fokus Ketahanan Pangan dan Efisiensi Belanja

Menurut Dr. Undang Mugopal, pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang lebih humanis, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Pelaksanaannya didasarkan pada putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan.

“Delik yang dapat digugat adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun. Jika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II, pidana kerja sosial dapat diterapkan,” jelas Undang.

Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilakukan maksimal 8 jam per hari, dengan lebih dari 300 jenis kegiatan mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga membantu pelayanan administrasi, disesuaikan kemampuan pelaku.

Baca Juga: Bupati Tapteng Tandatangani MoU Kejati Sumut, Terapkan Pidana Kerja Sosial

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menekankan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PTHC) dan bagian penting implementasi KUHP baru yang berlaku 1 Januari 2026. Program ini diharapkan mengurangi kepadatan lapas dan menghadirkan keadilan yang lebih humanis.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyatakan pidana kerja sosial akan mendukung efektivitas pembinaan di lembaga permasyarakatan.

“PKS ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah daerah harus segera membentuk tim teknis, menetapkan SOP, dan memastikan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial,” tegas Harli.

Hadir mendampingi Wali Kota Sibolga, Kepala Dinas Sosial Haslan Efendy, Kepala Satpol PP Dedy Rachmad Saleh Lubis, serta Kepala Bagian Hukum Setda Gabe Torang Sipahutar. (ts)

Editor : Editor Satu
#pelaku tipiring #wali kota sibolga #pidana kerja sosial