Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bupati Tapteng Tandatangani MoU Kejati Sumut, Terapkan Pidana Kerja Sosial

Editor Satu • Kamis, 20 November 2025 | 13:20 WIB
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, menandatangani MoU dengan Kejati Sumut terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, Selasa (18/11/2025), di Medan.
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, menandatangani MoU dengan Kejati Sumut terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, Selasa (18/11/2025), di Medan.

MEDAN, METRODAILY – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut), menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, Selasa (18/11/2025), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Perjanjian ini merupakan langkah konkret implementasi Restorative Justice (RJ), yakni penyelesaian perkara pidana ringan dengan mengutamakan pemulihan hubungan, perdamaian, dan pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan panjang.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan pidana kerja sosial diterapkan untuk delik dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana maksimal enam bulan atau denda kategori II hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Bundo Kanduang Labuhanbatu Raih 2 Juara I Lomba Tingkat Sumut

“Pidana kerja sosial dilakukan delapan jam per hari, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Ini tidak boleh dikomersialkan,” jelas Mugopal.

Beberapa pertimbangan penerapan pidana kerja sosial meliputi: terdakwa usia di atas 75 tahun, pelaku pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, terdakwa sudah membayar ganti rugi, dan faktor relevan lainnya.

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan RJ adalah Program Terbaik Hasil Cepat (PTHC) Sumut dan bagian dari RPJMD, sebagai bentuk keadilan humanis.

“Mulai 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dengan aturan RJ. Ini membantu mengurangi kepadatan lapas dan memastikan keadilan humanis bagi masyarakat,” ujar Bobby.

Baca Juga: Hujan Berhari-hari, 9 Titik di Tapteng Diterjang Banjir & Longsor

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menambahkan penerapan RJ adalah bentuk penegakan hukum yang tegas namun inklusif.

“MoU ini adalah komitmen untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan supervisi pelaksanaan,” tegas Harli.

Program pidana kerja sosial diyakini dapat menyelesaikan perkara ringan tanpa memenuhi penjara, sekaligus mengurangi beban lapas, meningkatkan pemulihan sosial, dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. (ztm)

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #pidana kerja sosial #Bupati Tapteng Masinton Pasaribu