TANJUNGBALAI, METRODAILY – Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah, polisi aktif di Polres Tanjungbalai, masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga menggelapkan uang Rp12 juta milik seorang tersangka narkoba.
Polres Tanjungbalai menerbitkan foto Ismoyo sebagai DPO pada 20 Oktober 2025 berdasarkan surat nomor B/1021/X/RES.1.24./2025. Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir September 2025 dan diduga melarikan diri sepekan kemudian.
Ismoyo juga diduga terlibat kasus KDRT psikis terhadap istrinya, Fazdilla Rebika Nasution. Melalui kuasa hukumnya, Ade Gustami, dikatakan, Ismoyo memiliki dua status tersangka: kasus pencurian dan KDRT. Kedua penetapan ini berdasarkan empat laporan resmi ke Polres Tanjungbalai.
Baca Juga: Bundo Kanduang Labuhanbatu Raih 2 Juara I Lomba Tingkat Sumut
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan DPO, sebagai bukti keseriusan menangani kasus dan upaya segera menangkap pelaku,” ujar Ade Gustami. Ia menambahkan, kepolisian sebaiknya mengeluarkan status pencekalan agar Ismoyo tidak melarikan diri ke luar negeri.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, membenarkan Ismoyo diduga melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 374 dan 372 KUHP. “DPOnya sudah keluar sejak 20 Oktober. Diduga melarikan diri,” kata Ruslan, Jumat (31/10/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka narkoba berinisial A menyatakan, Ismoyo meminta pin mobile banking miliknya. Setelah diperiksa, saldo Rp12 juta lebih di mobile banking tersebut ternyata diblokir, memicu laporan resmi ke Polres Tanjungbalai.
Baca Juga: Hujan Berhari-hari, 9 Titik di Tapteng Diterjang Banjir & Longsor
Sebelumnya, Ismoyo juga sempat digerebek istrinya di kediaman seorang wanita di Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (22/7/2025) dini hari. Fazdilla menemukan foto suaminya bertelanjang dada bersama wanita lain. (net)
Editor : Editor Satu