Pelaku Belum Ditahan
ASAHAN, METRODAILY — Meski insiden longsornya lokasi galian C batu padas di Bedeng 7, Desa Marjanji Aceh, Asahan, telah terjadi cukup lama dan menelan korban jiwa, proses hukumnya masih berjalan lambat.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Asahan.
Informasi itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen, H. Manurung.
“Terkait perkara tersebut, sampai saat ini kita baru menerima SPDP dari pihak Polres Asahan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (18/11).
Baca Juga: Pembongkaran Pagar Sekolah Maitreyawira Batal, Pemkab Asahan Dituding Ingkar Janji
Manurung menjelaskan bahwa hingga saat ini Polres Asahan belum mengirimkan maupun melengkapi berkas perkara tersebut.
“SPDP sudah, bang. Tapi belum berkas,” tambahnya.
Akibat belum dilengkapinya berkas penyidikan, kata Manurung, pihak Kejari belum dapat menilai fakta hukum sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik kepolisian.
“Jadi, kita belum tahu fakta BP sesuai alat bukti,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas galian C ilegal tersebut—yakni SM (51) selaku pemilik usaha, AFH (36) sebagai operator excavator, dan DIS (35) sebagai mandor—hingga kini belum dilakukan penahanan. Ketiganya disebut-sebut belum ditahan karena alasan kesehatan. (ded)
Editor : Editor Satu