Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bupati Simalungun Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tipiring

Editor Satu • Rabu, 19 November 2025 | 14:30 WIB

Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih bersama Kajatisu Harli Siregar dan Gubernur Sumut Bobby Nasution meneken MoU penerapan pidana kerja sosial di Aula Raja Inal Siregar, Medan.
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih bersama Kajatisu Harli Siregar dan Gubernur Sumut Bobby Nasution meneken MoU penerapan pidana kerja sosial di Aula Raja Inal Siregar, Medan.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Simalungun secara resmi mendukung penguatan integritas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, serta para bupati/wali kota se-Sumatera Utara.

Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: 700 Kelompok Tani Dapat Alsintan: Traktor, Pompa Air hingga Bibit Jagung & Bawang Merah

MoU ini bertujuan memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip restorative justice agar lebih berintegritas di seluruh Sumut.

Kepala Kejatisu Harli Siregar menegaskan pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang efektif, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mogopal, menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial telah sesuai KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang menetapkan pilihan ini sebagai pengganti pidana penjara.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kolaborasi erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lokasi, mekanisme, serta pengawasan kegiatan sosial.

Baca Juga: 7 Sayuran Wajib untuk Menu Rumahan Simple: Tips Belanja Sayur Online Paling Praktis di BlibliFresh

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sebagai langkah pembinaan yang humanis dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan,” ujarnya.

Bupati menegaskan komitmen Pemkab Simalungun untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan sejalan dengan visi-misi membangun masyarakat yang adil dan maju.

Tidak hanya untuk Tipiring, para pihak juga menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial untuk pelaku tindak pidana secara umum.

Baca Juga: APBD Humbahas 2026 Capai Rp888 Miliar

Gubernur Sumut Bobby Nasution menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari restorative justice yang memberi ruang bagi pelaku memperbaiki kesalahan tanpa mengurangi manfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan, guna memastikan pidana kerja sosial berjalan efektif, transparan, dan humanis di seluruh Sumut. (rel/NSi)

Editor : Editor Satu
#pelaku tipiring #pidana kerja sosial #bupati simalungun