PALAS, METRODAILY – Suasana pesta pernikahan di Padang Lawas mendadak ricuh.
Seorang oknum Camat Huristak berinisial AT resmi dipolisikan setelah diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga berinisial TSH.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sayur Mahincat, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), pada Minggu, 16 November 2025. Dugaan pemukulan terjadi di tengah keramaian acara pesta, sehingga menimbulkan kepanikan warga.
Menurut informasi, AT diduga memukul korban tepat di bagian wajah. Akibatnya, TSH mengalami luka memar di dahi, hidung berdarah, serta kacamata yang dikenakannya rusak.
Baca Juga: Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara Sukses Besar, Rekor Baru Bermunculan
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Barumun Tengah dengan nomor laporan LP/B/64/XI/2025/SU/PALAS/SEK.BARTENG tertanggal 16 November 2025.
Kuasa hukum korban, Martua Gading H Daulay, SH, MH, mengecam keras tindakan sang Camat yang dinilainya arogan dan tidak layak dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Sikap temperamental seorang Camat sama sekali tidak mencerminkan pemimpin. Ini tindakan yang menonjolkan keangkuhan,” tegas Martua Gading.
Ia juga meminta Bupati Padang Lawas untuk turun tangan memeriksa dan menindak tegas oknum Camat tersebut sesuai aturan kepegawaian dan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian dan tengah menjadi perhatian masyarakat setempat. (net)
Editor : Editor Satu