SIDIMPUAN, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria, IAS (34), ditangkap saat berada di warung kelontong di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sabtu (15/11).
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J. Pardede, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di lokasi tersebut.
“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Di warung itu, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Pardede, Minggu (16/11).
Baca Juga: Mahasiswa Demo di Kemenag Tapsel, Ungkap Dugaan Pungli & Korupsi Buku Madrasah
Setelah pengawasan singkat, tim opsnal langsung mengamankan IAS. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik assoy hitam berisi ganja seberat 100 gram.
IAS mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R, warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jaringan pemasok yang disebutkan tersangka sedang kami dalami,” terang Pardede.
Baca Juga: Hari Ini Topan Ginting Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar
Kasat menegaskan, pengungkapan ini tidak berhenti pada pengguna atau kurir. Tim Resnarkoba akan menelusuri alur distribusi hingga ke sumber peredaran.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Padangsidimpuan. Semua yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.
Pardede juga meminta masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Pemilik warung atau tempat usaha lain diimbau lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar lokasi usaha tidak dijadikan tempat transaksi narkoba. (net)
Editor : Editor Satu