Hari Ini Topan Ginting Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar
Editor Satu• Rabu, 19 November 2025 | 12:40 WIB
Topan Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut, dijadwalkan jalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek jalan senilai Rp231 miliar di Medan.
MEDAN, METRODAILY – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dijadwalkan menjalani sidang perdana dugaan suap proyek pembangunan jalan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11).
“Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu 19 November 2025,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Senin (17/11).
Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Sementara terdakwa Heliyanto tercatat dengan Nomor: 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Sidang perdana akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Medan, Mardison, dengan susunan majelis hakim yang terdiri dari Mardison sebagai ketua, serta As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta pihak swasta Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Menurut KPK, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap, sedangkan penerimanya di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta di klaster kedua adalah Heliyanto.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus dugaan suap senilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan mantan pejabat tinggi PUPR Sumut, diharapkan memberi efek jera dan menunjukkan komitmen penegakan hukum di Sumut. (net)