Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korban Memaafkan, Tersangka Penggelapan di Tanjungbalai Bebas Lewat Restorative Justice

Editor Satu • Rabu, 19 November 2025 | 12:30 WIB

Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana (tengah) bersama sejumlah Kepala Seksi saat memaparkan penghentian perkara penggelapan melalui restorative justice.
Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana (tengah) bersama sejumlah Kepala Seksi saat memaparkan penghentian perkara penggelapan melalui restorative justice.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Perkara tindak pidana penggelapan yang menjerat tersangka DA alias D dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen K Marusaha Panjaitan, mengungkapkan hal ini melalui siaran pers, Selasa (18/11). Keputusan penghentian perkara disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, dalam ekspose virtual Senin, 17 November 2025.

“Berdasarkan persetujuan tersebut, maka Kejari Tanjungbalai menghentikan penuntutan terhadap tersangka DA alias D,” kata Kajari Tanjungbalai, Bobon Robiana.

Baca Juga: Wabup Labura Buka Turnamen Sepak Bola U-18, Siap Bangkitkan Prestasi Daerah

Kajari Bobon menjelaskan, tujuan utama restorative justice adalah pemulihan terhadap korban, bukan semata-mata penghukuman. Proses RJ dilakukan secara ketat dan selektif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Proses RJ dimulai dari tahap pra mediasi, hingga mediasi penuh yang menghasilkan kesepakatan damai antara korban, tersangka, dan keluarga. Permohonan RJ dievaluasi melalui pra-ekspos di Kejati Sumut dan ekspos akhir bersama Jampidum di Kejaksaan Agung.

“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini menunjukkan komitmen Kejari Tanjungbalai untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujar Bobon.

Baca Juga: Viral! Pencuri Motor Beraksi di Halaman Masjid Batubara Saat Salat Subuh

Kajari Bobon juga mengapresiasi keikhlasan korban yang mau memaafkan tersangka, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ tidak dapat dilakukan. “Hari ini kita tidak hanya menyaksikan kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan,” tegasnya.

Selain itu, Kajari Bobon memberi pesan tegas kepada tersangka yang dibebaskan:
“Gunakan kesempatan ini untuk introspeksi diri. Jangan kembali melakukan perbuatan melawan hukum,” ucapnya. (ant)

Editor : Editor Satu
#Kejari Tanjungbalai #restorative justice #kasus penggelapan