ASAHAN, METRODAILY – Berkas perkara tersangka judi sabung ayam yang melibatkan anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum lengkap. Polisi menyatakan siap menyerahkan kembali berkas tersebut pada pekan depan.
“Senin (24 November 2025) diserahkan kembali ke jaksa,” kata Kasi Humas Polres Asahan AKP Herli Deryanti Damanik melalui pesan singkat, Selasa (18/11/2025).
Herli menjelaskan, berkas perkara Pajar sebelumnya dinyatakan P19 karena belum memenuhi kelengkapan formil maupun materil sebagaimana petunjuk jaksa.
Penyidik kini sedang melengkapi seluruh kekurangan agar dapat dinyatakan P21.
Baca Juga: 10 Saksi Inalum–PASU Diperiksa Kejati Sumut, BPK Ungkap Potensi Kerugian Rp146,11 Miliar
Saat ditanya mengenai status penahanan Pajar, Herli meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada penyidik Polres Asahan.
Diketahui, polisi telah menangguhkan penahanan mantan Ketua Fraksi Golkar itu dengan sejumlah pertimbangan.
“Langsung ke penyidiknya aja, Bang,” ujarnya singkat.
Berdasarkan laman resmi DPRD Asahan, Pajar menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar, anggota Komisi C, dan anggota Badan Kehormatan DPRD Asahan. Ia kembali terpilih sebagai anggota DPRD Asahan pada Pileg 2024 dari Dapil 2 (Kecamatan Air Joman, Silau Laut, dan Tanjung Balai).
Pada laporan LHKPN tahun 2024, Pajar mencatatkan total harta kekayaan sebesar Rp1.105.563.311.
Baca Juga: Anak Indonesia Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Medsos, Polri Ungkap 110 Korban
Berawal dari Penggerebekan Sabung Ayam
Polres Asahan sebelumnya menggerebek rumah Pajar Prianto pada Senin (21/4/2025) yang diduga dijadikan lokasi judi sabung ayam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan delapan orang.
“Ikut serta diamankan anggota DPRD inisial FP,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar.
Dari delapan orang tersebut, tiga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
-
Pajar Prianto (42) – penyedia tempat
-
Supilar alias SR (50) – pemain/pemasang taruhan
-
Suparmin alias SN (46) – pemain/pemasang taruhan
Baca Juga: Hati-hati! J&T Express Ingatkan Warga Pakai 3C agar Terhindar dari Penipuan Online
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menyebut ketiganya diproses berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Ancaman Hukuman
Pajar dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara SR dan SN dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Asahan menegaskan proses hukum tetap berjalan meski tersangka merupakan anggota legislatif. (dtc)
Editor : Editor Satu