BATUBARA, METRODAILY – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa 10 saksi dari PT Inalum dan PT PASU terkait kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2019.
Pemeriksaan berlangsung dalam tahap penyidikan untuk menelusuri indikasi kerugian negara yang nilainya sangat besar.
“Terkait jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 10 orang,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (17/11/2025).
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut menggeledah Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kabupaten Batubara, Kamis (13/11). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca Juga: SDN 30 Pasar Lapan Terapkan Kuis Komunikata, Tingkatkan Literasi Baca Tulis Anak
Sejumlah ruangan yang disasar penyidik antara lain ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Divisi Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, serta Depo Logistik/Pengadaan dan ruang penyimpanan arsip.
Semua area tersebut diduga menyimpan dokumen krusial terkait proses perencanaan hingga pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT PASU.
Penyidik mencari dokumen perencanaan hingga pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT PASU.
“Diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran,” jelas Indra.
Baca Juga: Anak Indonesia Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Medsos, Polri Ungkap 110 Korban
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan PN Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025.
Temuan BPK: Kebijakan Penjualan Dinilai Tidak Prudent
BPK RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditoriat Utama Keuangan Negara VII Nomor 19/LHP/XX/I/2025 menemukan sejumlah masalah serius dalam penjualan aluminium alloy Inalum kepada PT PASU.
Beberapa poin temuan:
-
Kebijakan penjualan dinilai tidak prudent dan tidak mempertimbangkan risiko kerugian perusahaan.
-
Terdapat piutang usaha PT PASU sebesar USD 1,79 ribu pada neraca Inalum 2021–2022.
-
Outstanding piutang per 30 Desember 2023 mencapai USD 8.190.333,24, berasal dari 29 invoice penjualan tahun 2020–2021.
-
Permintaan persetujuan metode pembayaran Document Against Acceptance (D/A) tahun 2020 tidak sesuai dengan SK-020/DIR/2019 yang mewajibkan pembayaran di muka.
-
Metode D/A tanpa agunan hanya diberikan kepada PT PASU, meski memiliki risiko tinggi tidak terbayar.
-
Inalum tidak segera mengevaluasi perjanjian jual-beli meski laporan keuangan PT PASU 2019–2020 menunjukkan risiko gagal bayar.
-
Kegagalan bayar tidak diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak ada kesepakatan tertulis penyelesaian piutang.
Baca Juga: Hati-hati! J&T Express Ingatkan Warga Pakai 3C agar Terhindar dari Penipuan Online
BPK juga menilai ada indikasi pemufakatan jahat antara direksi Inalum tahun 2019 dengan jajaran SEVP terkait perubahan kebijakan penjualan aluminium alloy tanpa jaminan.
Pejabat terkait yang dinilai lalai antara lain:
-
Direktur
-
SEVP Pengembangan Usaha
-
SEVP Keuangan Operasional
-
Deputy GM Marketing & Sales
Mereka diduga tidak melakukan kajian risiko memadai, menetapkan metode D/A melanggar SK Direksi, dan tidak memproses kegagalan bayar melalui jalur hukum.
Potensi Kerugian Rp146,11 Miliar
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, BPK mengungkap potensi kerugian akibat transaksi Inalum–PASU sebesar USD 8,95 juta atau setara Rp146,11 miliar (kurs Rp16.325 per USD). Potensi ini berasal dari risiko gagal bayar PT PASU atas produk aluminium alloy.
Baca Juga: TPP ASN Pemkab Simalungun Bakal Dipotong Hingga 22,5 Persen pada 2026
BPK merekomendasikan:
-
Dirut Inalum segera merevisi kebijakan penjualan dengan memperhatikan Business Judgement Rules.
-
Direktur Utama dan Direktur Keuangan memperkuat manajemen risiko serta aktif menagih piutang PT PASU.
Kasus ini masih dalam penyidikan dan Kejati Sumut belum mengumumkan tersangka. (net)
Editor : Editor Satu