SIANTAR, METRODAILY – Penggerebekan narkoba berlangsung dramatis di Jalan Sibatu-batu, Gang Pulau Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Tiga pengedar sabu-sabu ditangkap polisi dan TNI dalam operasi gabungan pada Kamis (13/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba menerima informasi warga mengenai aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Baca Juga: Akhirnya! Barcelona Kembali ke Camp Nou Setelah 3 Tahun Terbuang dari Kandang
Tim gabungan Sat Resnarkoba dan Intel Korem 022/Pantai Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah MFP (30) dan DPS (46), keduanya warga Jalan Sibatu-batu, serta HM (35), warga Jalan Pematangsiantar Gang Sepakat, Dusun VIII Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, Senin (17/11), mengatakan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan sebuah kotak kacamata di bawah karpet ruang tamu yang berisi 34 paket sabu dan 8 paket sabu lainnya yang telah dikemas dalam plastik klip.
Baca Juga: Sir Alex Ferguson Menikmati MU Lagi, Puji Tren Tak Terkalahkan Setan Merah
Selain itu, petugas juga menemukan uang Rp120 ribu, sebuah tas sandang hitam berisi 3 paket sabu, timbangan digital, serta dua unit ponsel masing-masing milik MFP dan ditemukan di lokasi. Empat alat isap sabu turut diamankan dari ruang tamu rumah tersebut.
Total barang bukti yang disita mencapai 45 paket sabu dengan berat 18,1 gram.
Ketiga pelaku mengaku seluruh barang bukti adalah milik mereka. Mereka juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AB, warga Jalan Sibatu-batu. Namun, saat dilakukan pengembangan, AB tidak lagi dapat dihubungi dan diduga melarikan diri.
Baca Juga: Szoboszlai Minta Maaf Usai Hungaria Gagal ke Piala Dunia 2026 di Menit Terakhir
Para pelaku langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku sudah diamankan guna diperiksa dan diproses sesuai prosedur hukum, sebagaimana Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Irwanta. (rel)
Editor : Editor Satu