MEDAN, METRODAILY – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2017 senilai Rp844 juta dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Aswanudin Lubis (Tim Teknis Daerah), Ismadi (Direktur CV Wastu Cipta Konsultan), dan Ansyari Lubis (Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara).
Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, Senin (17/11/2025), menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tukang Sate Korban Begal di Paluta, Kritis dan Dilarikan ke Medan
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar hakim dalam amar putusan yang tertuang dalam SIPP PN Medan.
Ansyari Wajib Kembalikan Rp844 Juta
Untuk terdakwa Ansyari Lubis, hakim menambahkan hukuman berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp844 juta. Dari jumlah tersebut, ia telah mengembalikan Rp100 juta.
Sisa yang harus dibayar: Rp744 juta.
Jika tidak membayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, jaksa berwenang menyita dan melelang hartanya. Bila harta tidak mencukupi, Ansyari akan menambah hukuman subsider satu tahun empat bulan penjara.
Baca Juga: Operasi Zebra Toba 2025 di Tapteng Dimulai: Fokus Penindakan Humanis
Hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa 3,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan, serta uang pengganti Rp744 juta terhadap Ansyari.
Dengan demikian, vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. (net)