Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Sibolga Tangkap Pengedar Sabu Asal Tapteng, Barang Bukti 8 Gram Disita

Editor Satu • Selasa, 18 November 2025 | 13:36 WIB
Barang bukti sabu dan perlengkapan yang disita Satresnarkoba Polres Sibolga dari tersangka YMW alias Y, Minggu (16/11).
Barang bukti sabu dan perlengkapan yang disita Satresnarkoba Polres Sibolga dari tersangka YMW alias Y, Minggu (16/11).
 
SIBOLGA, METRODAILY — Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria berinisial YMW alias Y (38), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap Minggu (16/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Siswomiharjo, tepatnya depan Kantor Bapas, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol, membenarkan penangkapan tersebut, Minggu malam (16/11).

Menurut AKP Rahmad, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga: Kapal Nelayan Sibolga Patah As di Perairan Sipora, 5 Awak Terombang-ambing

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga langsung turun ke lapangan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah dompet kecil warna pink berisi 7 paket sabu dalam klip merah ukuran kecil dengan berat brutto 1,45 gram, uang tunai Rp245.000, dan satu unit handphone Strawberry hitam. Barang-barang itu ditemukan di atas tanah tepat di lokasi saat YMW alias Y diamankan.

Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Sarudik.

Baca Juga: Bupati Tapteng Ultimatum Perusahaan Sawit: Plasma 20 Persen atau IUP & HGU Dicabut!

“Dari penggeledahan di kamar YMW alias Y, kami menemukan tas selempang berisi kotak kacamata, satu paket sabu ukuran sedang, dua paket kecil sabu, plastik klip merah, dua timbangan digital, dan satu pipet plastik,” jelas AKP Rahmad.

Total sabu yang disita dari rumah pelaku mencapai 6,79 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mendekati 8 gram.

Mengaku Dapat Pasokan dari Sosok ‘Mamak’

Di hadapan petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dipanggil “Mamak”. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

YMW alias Y kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama seluruh barang bukti di Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lanjutan. (net)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu #polres sibolga