HUMBAHAS, METRODAILY — Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Humbahas tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Humbahas Donal Togi Joshua Situmorang melalui Kasi Intelijen Van Barata Semenguk, didampingi Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, mengatakan penyidik telah masuk pada tahap pendalaman alat bukti sambil menunggu hasil resmi auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kita masih menunggu hasil ahli untuk kerugian negaranya dari auditor,” ujar Van Barata melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/11).
Untuk mempercepat penyidikan, Kejari telah memeriksa sejumlah saksi serta menggeledah dan menyita dokumen dari kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) serta Kantor KONI Humbahas pada 7 Oktober lalu.
Penggeledahan dilakukan guna menambah alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah.
“Pemeriksaan saksi dan penggeledahan adalah tindak lanjut penyidikan yang sudah berjalan,” tegasnya.
Van Barata menambahkan, hasil audit kerugian negara menjadi kunci untuk memperkuat berkas perkara sebelum penetapan tersangka.
“Minimal harus ada dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Penyidik, kata dia, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan tersangka.
“Kami fokus menyelesaikan penyidikan secara profesional. Mohon bersabar, hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya. (Gam)
Editor : Editor Satu