Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Operasi Narkoba, Polri–TNI Bekuk Residivis hingga Pria Kembar di Siantar

Editor Satu • Senin, 17 November 2025 | 11:10 WIB
BI, residivis narkoba yang ditangkap dengan 10 paket sabu.
BI, residivis narkoba yang ditangkap dengan 10 paket sabu.

SIANTAR, METRODAILY — Kolaborasi Polres Pematangsiantar, Intel Korem 022/Pantai Timur, dan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menggulung jaringan penyalahgunaan narkotika di Kota Pematangsiantar.

Dalam operasi pada Senin (10/11), aparat mengamankan tiga pelaku dari lokasi berbeda, termasuk seorang residivis dan pasangan pria kembar.

Tersangka pertama yang diamankan adalah BI (42), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan. BI ditangkap di Jalan Sumber Sari, Kecamatan Siantar Barat sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Dari tangan BI, petugas menyita satu potongan plastik merah berisi 10 paket sabu seberat 3,70 gram dan satu unit ponsel Oppo merah. BI mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang belum ditemukan.

“BI sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” ujar Irwanta.

Pria Kembar Diamankan dari Lapangan Adam Malik

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas juga menangkap dua pria kembar, DZS alias Diki (38) dan DZS alias Dika (38), di Lapangan Adam Malik, Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.

Dari Diki, polisi menyita sebuah kotak rokok berisi lima paket sabu seberat 2,52 gram yang disembunyikan di balik tripleks, serta satu ponsel Oppo biru.

Diki mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pemasok berinisial J yang belum berhasil dihubungi.

Setelah pemeriksaan, Diki ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Dika tidak cukup bukti untuk diproses, namun hasil urine-nya positif menggunakan narkotika. Ia kemudian diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk assesmen rehabilitasi.

“Diki ditahan sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” jelas Irwanta.

Pemilik Ekstasi RSAS Diciduk di Jalan Sisingamangaraja

Operasi ketiga dilakukan pukul 22.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Petugas meringkus RSAS (39) yang kedapatan membawa sebungkus plastik putih berisi 10 butir pil ekstasi serta satu ponsel Samsung hitam.

Baca Juga: Sarjana Ekonomi Jadi Pengedar Sabu, Dibekuk di Simalungun

RSAS mengaku memperoleh ekstasi dari seorang pria berinisial V yang hingga kini belum ditemukan.

“RSAS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” kata Irwanta.

Polres Pematangsiantar memastikan pengembangan kasus terhadap semua pemasok yang disebut para tersangka masih terus dilakukan. (Rel)

Editor : Editor Satu
#residivis narkoba #polres pemantangsiantar