SIMALUNGUN, METRODAILY — Seorang pria bergelar sarjana ekonomi (SE), Budi Pratama Niliwa (28), ditangkap Polsek Bosar Maligas karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Ia dibekuk di Perumahan Pajak Haji Budi, Lingkungan IX, Kecamatan Bosar Maligas, Rabu (13/11) sore.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengapresiasi kerja personel Polsek Bosar Maligas yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Tim bekerja sungguh-sungguh tanpa mengenal lelah. Ini bukti nyata dedikasi Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya, Sabtu (15/11).
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Soni Silalahi menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat Kelurahan Ujung Padang.
Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim Ipda Roy Jasen Oppusunggu dan tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengamatan selama dua jam.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang diduga hendak bertransaksi narkotika. Tim kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan Budi, polisi menyita 0,66 gram sabu, plastik klip, dua kaca pirex kosong, ponsel Oppo hitam, serta uang tunai Rp210 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Turut diamankan berbagai perlengkapan lain yang digunakan terkait transaksi maupun konsumsi narkoba.
Budi mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Aditya, warga Jalan Sisingamangaraja, Medan.
“Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah Aditya. Namun barang bukti tidak ditemukan dan yang bersangkutan sudah melarikan diri,” terang Roy Jasen.
Kapolsek memastikan pengejaran terhadap pemasok tersebut terus dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini tuntas dibongkar,” tegas Soni.
Budi kini ditahan di Polres Simalungun dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rel)
Editor : Editor Satu