TAPTENG, METRODAILY – Mediasi sengketa lahan yang diduga diserobot selama 17 tahun antara Budishokhi Zebua dan PT Cahaya Pelita Andhika (CPA)/AEP di Desa Stardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, mandek hingga pertemuan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (13/11/2025).
Kuasa hukum Budishokhi, Johannes Nahum Manogi, menegaskan pihak PT CPA/AEP belum menunjukkan surat ganti rugi maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi inti sengketa.
“Surat ganti rugi dan HGU lahan yang diserobot, sampai mediasi ke-3, belum diperlihatkan pihak CPA. Tidak ada itikad baik dari tergugat,” ujar Johannes.
Sikap PT CPA/AEP disebut mengulur waktu dengan mengganti kuasa hukum secara bergantian pada mediasi pertama dan kedua, serta dua kali mangkir dalam persidangan. Sementara itu, Budishokhi telah menyiapkan dokumen lengkap dan saksi-saksi yang membuktikan lahan tersebut miliknya.
“Bila tidak mau ganti rugi, ada baiknya PT CPA/AEP mengembalikan lahan saya,” tegas Budishokhi.
Mediasi ini sebelumnya juga ditengahi Kapolres Tapteng dengan perjanjian tertulis bersama masyarakat Badiri dan Pinang Sori pada 29 Oktober 2025. PT CPA/AEP diimbau segera menyelesaikan pengembalian tanah yang sah kepada pemiliknya.
Kasus ini menunjukkan kegagalan perusahaan menegakkan itikad baik dalam sengketa lahan dan menimbulkan kekecewaan mendalam bagi warga yang tanahnya diserobot belasan tahun. (dh)
Editor : Editor Satu