LABUHANBATU – Intel Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil menangkap enam pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Sidodadi, Pasar 9, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Selasa (11/11/2025).
Sebagai bentuk tegas, pondok tempat transaksi turut diledakkan aparat bersama Forkopimca dan kepolisian setempat.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Informasi diteruskan Wadanramil 02/TL Kapten Inf Ugu Amin Nasution, lalu ditindaklanjuti oleh Danunit Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Mahyuddin Siregar dengan penggerebekan terencana.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (24), MS (30), K (33), AS (24), D (29), dan RA (31). Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa: 4 unit telepon genggam, 4 bong isap sabu, 1 timbangan digital, Sabu-sabu seberat 2,06 gram, Plastik klip, meja kasir, dan alat takar sabu, dan uang tunai Rp240.000.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu-sabu milik seorang pria berinisial H, warga Pasar 5, Desa Sei Sentang.
Pondok yang dijadikan lokasi transaksi pun dimusnahkan sebagai simbol ketegasan aparat terhadap peredaran narkoba. Sekitar pukul 21.19 WIB, keenam pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dandim 0209/Labuhanbatu, Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan sinergi TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat berjalan efektif dalam memberantas narkoba.
"Kita tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Kodim 0209 bersama kepolisian dan masyarakat akan terus bertindak tegas demi melindungi generasi bangsa," tegas Yudy.
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen moral aparat dan masyarakat dalam menjaga wilayah Labuhanbatu dari ancaman narkotika. (net)
Editor : Editor Satu