SIMALUNGUN, METRODAILY – Nama Aneka Ria Safari (ARS) yang melejit di televisi era 1980-1990-an kini tercoreng. ARS alias Ucok (32) ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu dan ganja di rumahnya, Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.20 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat dan pengintaian terencana.
“Kami mengamankan ARS alias Ucok beserta barang bukti sabu-sabu dan ganja,” ujar Henry, Rabu (13/11/2025).
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, menambahkan ARS ditangkap di dalam kamar rumahnya, tanpa sempat melarikan diri.
Penggeledahan di kamar dilakukan didampingi Kepala Lingkungan V Simponi, Suherman, dan ditemukan tas sandang hitam berisi dompet merah berisi narkoba serta perlengkapan transaksi.
Barang bukti yang diamankan antara lain: Sabu-sabu: 2,47 gram dalam beberapa plastik klip, Ganja kering: 2,61 gram beserta kertas linting, Timangan elektrik, buku catatan penjualan, dan uang tunai Rp134 ribu.
“Ini bukti nyata tersangka terlibat dalam peredaran narkotika. ARS mengaku mendapatkan barang dari seorang bandar di Kabupaten Batubara. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lebih besar,” terang Henry.
Ucok beserta barang bukti kini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas dengan pasal tindak pidana narkotika yang berlaku. (rel)
Editor : Editor Satu