BATU BARA, METRODAILY – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aluminium tahun 2019 oleh Inalum kepada PT Pasu Tbk.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan, pengeledahan mencakup ruangan Direksi dan departemen penting, termasuk Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Human Capital, serta Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan. Selain itu, tim juga menelusuri arsip dokumen di kantor Inalum.
Baca Juga: Pemprov Sumut Siapkan Strategi Industri Perkebunan, Perikanan & Peternakan, Begini Dampak Ekonominya
“Tim penyidik berhasil memperoleh dokumen surat pengiriman dan penjualan aluminium, laporan keuangan, serta dokumen pendukung lainnya yang diduga terkait tindak pidana korupsi yang tengah disidik,” ujar Indra.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 16.00 WIB. Kegiatan ini didasari surat persetujuan Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn, yang ditindaklanjuti surat perintah penggeledahan Kajati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
Indra menambahkan, penggeledahan ini diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti dan mendukung proses penanganan dugaan korupsi aluminium 2019 hingga terang benderang.(sya)
Editor : Editor Satu