PEKANBARU, METRODAILY – Gugatan perdata Rida K Liamsi terhadap Riau Pos Group, direksi, komisaris, dan Jawa Pos senilai Rp22 miliar resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Majelis hakim memutuskan gugatan pendiri Riau Pos itu kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 110/Pdt.G/2025/PN Pbr yang diunggah di laman e-court PN Pekanbaru pada Senin (10/11/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH bersama Dedy SH dan Arsul Hidayat SH mengabulkan eksepsi 11 tergugat dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp888 ribu.
Baca Juga: Soeharto Pahlawan Nasional, Golkar Madina Gelar Syukuran
"Alhamdulillah, dalam perkara gugatan perdata ini kami bisa membuktikan di persidangan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima," kata kuasa hukum para tergugat, Andi Syarifuddin, Kamis (13/11/2025).
Dalam gugatannya, Rida K Liamsi menuntut pembayaran gaji 2012–2017 sebesar Rp12 miliar, tantiem Rp5 miliar, pesangon Rp5 miliar, serta kerugian immaterial Rp100 miliar. Namun keterangan saksi justru memperkuat posisi tergugat.
Saksi Ardiansyah, mantan Manajer Keuangan Riau Pos (2011–2017), dan Sutrianto, eks Direktur Riau Pos, menyatakan seluruh gaji penggugat sudah dibayarkan.
Baca Juga: Medan Usung Transformasi Tapai Ubi ke SDGs Action Award, Target Juara 1 Nasional
Hal serupa disampaikan saksi tergugat, Hendro Kusbianto, Manajer Keuangan Riau Pos sejak 2018, yang menegaskan tidak ada utang kepada Rida.
“Di neraca perusahaan tidak ada utang gaji, tantiem, atau pesangon atas nama penggugat,” ujar Andi.
Sementara itu, kuasa hukum Rida, Parlindungan, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan ini kami akan ajukan banding. Kami ingin masalah ini menjadi terang, karena memang ada hak-hak Pak Rida yang harus dilunasi,” tegas Parlindungan.
Baca Juga: Muat Target Program Pemda, Bupati Tapsel Sampaikan Rancangan KUA–PPAS 2026 ke DPRD
Ia menilai gugatan yang diajukan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. “Kami tidak sependapat dengan hakim. Dalam persidangan juga jelas terungkap bahwa ada hak-hak Pak Rida yang belum diberikan,” ujarnya. (dea/hen/rp)
Editor : Editor Satu