MEDAN, METRODAILY — Penyidikan kasus kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, terus berlanjut.
Hingga Selasa (11/11/2025), Polrestabes Medan telah memeriksa 39 orang saksi dari berbagai latar belakang untuk mengungkap penyebab pasti peristiwa kebakaran di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan, para saksi yang telah dimintai keterangan terdiri atas saksi korban, petugas pemadam kebakaran, sekuriti komplek, warga sekitar, petugas kebersihan P3SU, hingga kepala lingkungan.
“Sampai saat ini total sudah ada 39 saksi yang dimintai keterangannya,” ungkap Calvijn di Medan.
Baca Juga: Bandar dan Pengedar Ganja Antar Desa di Palas Diciduk Polisi
Ia menjelaskan, tim penyidik kini tengah memadukan hasil olah TKP (crime scene investigation) dengan hasil laboratorium forensik dan identifikasi Inafis untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
“Proses ini penting agar hasil lab dan Inafis bisa dicocokkan dengan sketsa TKP. Kami menyusunnya dari area luar komplek hingga ke dalam rumah,” tambahnya.
Calvijn juga mengonfirmasi bahwa sebagian kamera CCTV di area depan rumah korban tidak berfungsi, namun pihaknya telah mengamankan rekaman dari sejumlah titik lain di dalam komplek.
“Beberapa CCTV memang mati, tapi kami sudah ambil rekaman dari lapisan luar komplek untuk dibandingkan dengan fakta-fakta lain di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga: Pensiunan Polisi Cekcok dengan Anggota di Polres Psp, Begini Akhirnya
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah kebakaran ini akibat unsur kesengajaan atau murni kecelakaan.
“Kami tidak terburu-buru menyimpulkan. Semua fakta sedang kami kolaborasikan agar hasil penyelidikan benar-benar akurat,” tegas Calvijn.
Kebakaran rumah Khamozaro Waruwu terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Api membakar kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah.
Hakim Khamozaro baru mengetahui peristiwa itu setelah dihubungi tetangganya karena saat itu ia tengah memimpin sidang di PN Medan.
Baca Juga: Program 1000 Kolam Antar Tapsel Masuk Top 10 SDGs Indonesia
Diketahui, Khamozaro merupakan hakim ketua dalam sidang dugaan korupsi suap proyek jalan di Sumut dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, serta menyeret mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting—hasil OTT KPK pada 26 Juni 2025.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan hingga penyebab pasti kebakaran terungkap secara ilmiah dan hukum. (net)