Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dugaan Korupsi Smartboard SMP Tebing Tinggi, Kejati Sumut Geledah 3 Kantor di Jakarta

Editor Satu • Kamis, 13 November 2025 | 11:25 WIB

Tim penyidik Kejati Sumut saat memeriksa tiga perusahaan di Jakarta terkait dugaan korupsi proyek smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi.
Tim penyidik Kejati Sumut saat memeriksa tiga perusahaan di Jakarta terkait dugaan korupsi proyek smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi.

MEDAN, METRODAILY — Pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 terus melebar.

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah tiga perusahaan besar di Jakarta, Rabu (12/11/2025), untuk mencari bukti baru yang bisa menguatkan kasus tersebut.

Tiga perusahaan yang digeledah, yakni:
1️⃣ PT BP di Jakarta Barat
2️⃣ PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat
3️⃣ PT GT Tbk di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat

Baca Juga: Ribuan Jamaah Padati Malam Puncak Haul ke-102 Syekh Abdul Wahab Rokan di Simalungun

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard.

“Ketiga perusahaan ini adalah pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk memperdalam penyidikan dan menemukan bukti tambahan,” jelas Indra.

Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari kantor administrasi, ruang kerja, hingga gudang perusahaan. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen fisik dan elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard.

Baca Juga: Kades Gunung Melayu Pantau Posyandu, Dorong Kesehatan Ibu, Balita & Lansia

Indra menjelaskan, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, masing-masing dengan Nomor 48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan 1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Barat.

Izin itu ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 5 November 2025.

“Kami berharap hasil penggeledahan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard ini semakin terang,” pungkas Indra.

Baca Juga: Mayat Tanpa Kepala Mengapung di Laut Selat Malaka, Nelayan Terkejut

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek pengadaan smartboard bernilai miliaran rupiah tersebut disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak di daerah dan pusat. (sya)

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #korupsi proyek smartboard SMP