SIANTAR, METRODAILY — Sepasang suami istri (pasutri) pengedar sabu-sabu berinisial S (46) dan AA (33) akhirnya ‘terjebak’ dalam operasi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (5/11/2025) malam.
Keduanya ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, setelah polisi berpura-pura menjadi pembeli sabu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas seorang wanita yang menjual sabu-sabu di kawasan tersebut.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Labura Diciduk Polisi Bersama 2 Bungkus Sabu
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku wanita berinisial AA. Tim kemudian menyusun strategi dengan mengirim personel sebagai pembeli atau undercover buy,” jelas Irwanta, Selasa (11/11) sore.
Pada malam kejadian, sekitar pukul 21.05 WIB, AA dan S tiba di lokasi dengan sepeda motor Honda Vario hitam. Polisi yang menyamar kemudian menanyakan sabu-sabu yang dipesan, namun S meminta uang terlebih dahulu sebelum menyerahkan barang.
Petugas tetap berpura-pura menunggu. Sekitar 10 menit kemudian, S kembali dan menunjukkan paket sabu yang hendak dijual. Saat itulah tim langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Smartboard SMP Tebing Tinggi, Kejati Sumut Geledah 3 Kantor di Jakarta
“Ketika diamankan, S sempat membuang satu paket sabu yang dibawanya, sementara AA berusaha melepaskan suaminya. Namun tim dengan sigap menangkap keduanya,” ujar Irwanta.
Petugas kemudian mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibawa pelaku di lokasi kejadian.
Polisi Geledah Rumah Pelaku
Usai penangkapan, S mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim Satresnarkoba kemudian membawa keduanya ke rumah mereka di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, untuk melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
Baca Juga: 370 Anggota BPD se-Labusel Dikukuhkan, Ini Pesan Wabup
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di atas meja kamar, serta dua unit ponsel masing-masing Vivo hitam dan Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Total sabu yang disita dari pasutri tersebut mencapai dua paket dengan berat 2,55 gram.
“Dari pengakuan S, sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial B. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku B belum ditemukan,” terang Irwanta.
Kini, pasangan suami istri itu telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: 370 Anggota BPD se-Labusel Dikukuhkan, Ini Pesan Wabup
“Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Polres Pematangsiantar terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Polri memberantas narkoba hingga ke akar. (rel)
Editor : Editor Satu