LABURA, METRODAILY – Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Selasa (11/11/2025).
Pelaku berinisial EK (26), seorang wiraswasta warga setempat, diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,97 gram, uang tunai Rp 50.000, 1 unit timbangan digital, serta 15 plastik klip kosong ukuran kecil.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Ribuan Jamaah Padati Malam Puncak Haul ke-102 Syekh Abdul Wahab Rokan di Simalungun
“Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sedang melakukan transaksi narkoba,” ungkap Yustina.
Setelah interogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti. EK beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polsek Na IX-X.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan responsif dari Polsek Na IX-X,” kata Arwin, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: Kades Gunung Melayu Pantau Posyandu, Dorong Kesehatan Ibu, Balita & Lansia
Arwin menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan sinergitas yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian. Ia mengimbau warga Labuhanbatu untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar wilayah tetap bersih dari peredaran narkotika. (st)
Editor : Editor Satu