ASAHAN, METRODAILY – Kasus galian C di Bedeng 7 Desa Marjanji Aceh, Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan. Pemilik usaha, Safii Marpaung (51), ternyata sebelumnya sempat merencanakan langkah Restorative Justice (RJ) agar dirinya dan dua rekannya terbebas dari jerat hukum.
Hal itu diungkapkan langsung Safii Marpaung, didampingi istri dan anggota keluarganya, saat ditemui di salah satu rumah makan di Jalan Diponegoro, Kisaran.
“Biar tahu aja ya bang, sebelumnya itu sudah ada langkah yang telah dibahas dan dipersiapkan, yaitu melalui RJ agar saya dan dua anggota terbebas dari hukuman. Namun, karena abang terlalu aktif, jadi langkah RJ tersebut batal untuk dilaksanakan,” kata Safii.
Baca Juga: Pemko Tanjungbalai Siap Wujudkan Kampung Nelayan Merah Putih, Dorong Ekonomi Nelayan
Meski sempat ada rencana tersebut, Safii mengaku kini siap menghadapi konsekuensi hukum. “Biar diketahui ya, daripada pening-pening kali, saya bersama dua anggota mengaku sudah siap untuk dihukum dan dipenjara atas perkara ini,” tegasnya.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, melalui Kanit Tipidter, IPDA T. Napitupulu, menegaskan bahwa kasus yang menimbulkan korban jiwa ini tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice.
“Dikarenakan akibat peristiwa tersebut ada korban meninggal, jadi perkaranya sama sekali tidak bisa di-RJ-kan. Restorative Justice tidak berlaku untuk tindak pidana serius yang berdampak luas,” jelas Toman.
Baca Juga: Pemko Tanjungbalai Godok Pembangunan Sentra Perikanan di Teluk Nibung
Ia menambahkan, proses hukum terhadap Safii Marpaung dan dua rekannya akan tetap berlanjut. “Pihak penyidik akan segera melengkapi berkasnya. Abang tenang aja, proses perkara tetap kami lanjutkan,” ujar Toman.
Kasus ini menegaskan bahwa Restorative Justice bukan jalan keluar untuk tindak pidana berat, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang melanggar hukum dengan risiko serius. (ded)
Editor : Editor Satu