SIDIMPUAN, METRODAILY – Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu berinisial RHH (49), warga Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu (9/11/2025) sore.
Penangkapan dilakukan setelah petugas terlebih dahulu membekuk GMH, yang mengaku mendapatkan sabu dari RHH. Petugas pun langsung mengembangkan kasus ke Jalan Jend Sudirman Unte Manis dan berhasil menangkap RHH.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J. Pardede, menjelaskan, saat penangkapan petugas menemukan 1 plastik asoy di kantong jaket sebelah kanan RHH, berisi 46 plastik klip transparan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Begal Kalung Emak-emak Ditembak Polisi, Pelarian AR Berakhir
Selain itu, ditemukan 1 kertas Tiktak berisi ganja dan 1 unit HP Android merk Vivo di kantong celana tersangka.
“RHH merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapa kali terlibat kasus narkotika,” kata Pardede kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Kini RHH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) untuk sabu, serta Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 untuk ganja. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Samosir Internasional Choir Competition 2026 Digelar September, Target 10.000 Pengunjung
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, sekaligus mengingatkan masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut. (rel/rif)
Editor : Editor Satu