SIANTAR, METRODAILY – Sat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap MA (38), pengedar sabu-sabu asal Nagori Sigodang, Batu Dua Puluh, Panei, Simalungun, di Jalan Melati Gang Arjuna, Kelurahan Simarito, Siantar Barat, Minggu (2/11) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus ini diungkap oleh Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, yang menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan menangkap MA dengan gerak-gerik mencurigakan. Ditemukan tas berisi sabu-sabu dan alat hisap,” jelas Irwanta, Senin (10/11).
Baca Juga: Andhara Early Tutup Kartu Kredit, Jauhi Riba dan Hidup Bebas Utang
Barang bukti yang ditemukan di tas MA berupa: 2 paket sabu-sabu dibalut tisu, 2 sedotan, 1 paket sabu-sabu dalam plastik kotak rokok, 1 unit HP Samsung.
Saat diinterogasi, MA mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Nagori Sigodang, Batu Dua Puluh. Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya, didampingi RT setempat, dan menemukan: 3 paket sabu-sabu, 2 paket sabu-sabu lainnya, 2 butir pil ekstasi dibalut tisu, sendok sedotan, plastik klip kosong, dan timbangan digital.
MA mengaku seluruh sabu-sabu seberat 6,30 gram dibelinya dari P warga Tembung, Medan.
Baca Juga: Celine Evangelista Belajar Jadi Sinden, Tantangan Baru di Film Horor
Tersangka MA kini ditahan di Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dan akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rel)
Editor : Editor Satu