LABUSEL, METRODAILY - Polsek Torgamba mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua tersangka berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (10/11/2025).
Kasus pertama terjadi pada Jumat (16/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Korban, Soman (77), kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maron BK 2563 ZU saat sedang mencari berondolan sawit.
Tim Reskrim yang dipimpin IPDA Bambang Purwanto bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku FM (22) di rumahnya di Dusun Cikampak Tengah. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Kasus kedua terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Afd III Blok M Kebun Sei Kebara. Korban, Faris Halawa (37), warga Dusun Bakaran Batu, kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 3685 YAS saat bekerja menunas sawit bersama istrinya, Yuliana Sani.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada pelaku D alias M (22), warga Jalan Suka Rame, Kelurahan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir. Dari tangannya, polisi menyita Honda Revo BK 3685 YAS, handphone Oppo A53, serta Honda Beat Street BM 6196 PAF yang digunakan untuk beraksi.
Para pelaku mengaku mencuri karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba, jelas AKP Syamsul Adhar.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Torgamba juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
Parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda. Jika melihat atau mengalami kejahatan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan, tegasnya.(sp)