MEDAN, METRODAILY – Sekretaris Perusahaan (Sekper) Bank Sumut, Suwandi, angkat bicara menepis isu yang menyebut pihak bank tidak merespons penetapan dan penahanan pegawai berinisial LPL oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (11/11/2025).
Suwandi menegaskan, pihak Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Kasus yang menjerat LPL terkait tindak pidana korupsi pada pencairan kredit tahun 2012.
“Perlu kami tegaskan bahwa Bank Sumut menghormati proses hukum dan mendukung penuh aparat penegak hukum,” kata Suwandi melalui keterangan tertulis, Senin (10/11/2025) malam.
Baca Juga: Cegah Keracunan MBG, Dinkes Sumut dan BPOM Fokus pada Protokol dan SOP Dapur SPPG
Bank Sumut menekankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, dan kepatuhan hukum, serta terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan di seluruh unit kerja.
Langkah perbaikan berkelanjutan dilakukan melalui peningkatan sertifikasi kompetensi pegawai, digitalisasi proses, dan pengawasan berlapis, demi memastikan setiap proses bisnis berjalan transparan dan akuntabel.
“Bank Sumut tetap tumbuh dan memperkuat kontribusinya bagi pembangunan daerah serta pelayanan masyarakat Sumatera Utara. Kami berterima kasih atas kepercayaan nasabah dan mitra yang terus terjaga,” pungkas Suwandi. (sya)