Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu 37,29 Gram, Empat Pelaku Dibekuk

Editor Satu • Selasa, 11 November 2025 | 16:15 WIB

Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun menunjukkan sabu seberat 37,29 gram dari empat pelaku yang ditangkap di Gunung Maligas.
Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun menunjukkan sabu seberat 37,29 gram dari empat pelaku yang ditangkap di Gunung Maligas.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap empat pelaku bandar sabu di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Jumat (7/11/2025), menyita total 37,29 gram sabu.

Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, menegaskan operasi ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Barang bukti dari bandar utama Andri Satria alias Gabus meliputi 31,42 gram sabu, timbangan, handphone, catatan penjualan, plastik klip, dan uang tunai Rp 410.000. Tiga pelaku lain memiliki sabu masing-masing 1,28–2,38 gram.

Semua pelaku mengaku sabu milik Andri Satria yang diperoleh dari pemasok berinisial BW di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah. Bandar utama menunjukkan sikap tanpa penyesalan saat ditangkap.

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5–20 tahun penjara.(nsi)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu