MEDAN, METRODAILY – Bandar narkotika jenis sabu berstatus DPO, AHSH (28) warga LK III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Lapangan Merdeka, Medan, Kamis (6/11/2025).
Bersama AHSH, polisi menyita 2 unit HP yang digunakan untuk komunikasi jaringan peredaran gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi terpercaya pada Rabu (5/11/2025) pukul 09.00 WIB tentang keberadaan AHSH di Medan.
Baca Juga: Rumah Kosong di Sarudik Ludes Dilalap Api, Warga Panik dan Tak Berdaya
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap AHSH sekitar pukul 00.30 WIB di Lapangan Merdeka.
Dalam interogasi, AHSH mengaku menjadi bandar sabu selama 3 tahun, memperoleh barang dari bandar berinisial R dan O di Tanjung Balai, kemudian diedarkan di wilayah Palas. Terakhir, pada Senin (9/5/2025) pukul 23.30 WIB, ia menyalurkan 1 kg sabu di salah satu kamar hotel Banjar Raja, Sibuhuan.
Salah satu pengedarnya, SMH, ditangkap keesokan harinya dengan barang bukti 96,18 gram sabu.
Tim opsnal sempat mengejar AHSH ke hotel tersebut, tetapi yang bersangkutan melarikan diri. Di lokasi, polisi menemukan 1 plastik pembungkus sabu merk Guanyinwang, beberapa klip plastik kosong, 1 pisau carter, dan 2 sendok.
Baca Juga: Galian C Ilegal di Tapteng Diultimatum Hentikan Operasi Sebelum Ada Izin
Berdasarkan gelar perkara, AHSH ditetapkan tersangka atas tindak pidana narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Saat ini, AHSH telah ditahan di RTP Polres Palas. (net)
Editor : Editor Satu