Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dua Lansia Asal Padangsidimpuan Jadi Perantara Sabu, Diadili Medan

Editor Satu • Selasa, 11 November 2025 | 15:25 WIB

Para terdakwa kasus perantara jual-beli sabu 200 gram saat diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Para terdakwa kasus perantara jual-beli sabu 200 gram saat diadili di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, METRODAILY – Dua pria lansia warga Padangsidimpuan dan satu warga Medan mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan atas kasus perantara jual-beli sabu seberat 200 gram. Ketiganya yakni:

  • Amri alias Gelek (47), warga Jalan Pintu Air Gang Andalas, Kelurahan Sitirejo, Medan Kota

  • Gentarez Agus Harahap alias Ucok (46), warga Jalan Panca Budi No. 1, Padang Sidempuan Utara

  • Nirwan Efendi Nasution (52), warga Jalan Kartini No. 42, Padang Sidempuan Selatan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sofyan Maulana, menyebut ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 dan 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Rumah Kosong di Sarudik Ludes Dilalap Api, Warga Panik dan Tak Berdaya

Gentarez dan Nirwan bersepakat membeli sabu untuk dijual kembali di Padangsidimpuan. Pada 7 Juli 2025, keduanya berangkat dari Padangsidimpuan menuju Medan untuk memesan 200 gram sabu dari Amri di rumahnya di Jalan Pintu Air Gg Andalas, Medan.

Amri kemudian menghubungi Fauzi (DPO) untuk menyediakan sabu sesuai pesanan, dengan harga Rp320 ribu per gram, total transaksi senilai Rp64 juta. Lokasi penyerahan ditentukan di halaman parkir Swalayan Suzuya, Jalan Brigjend Katamso, Medan Maimun.

Saat Amri menerima 83 gram sabu dari Fauzi, petugas Polrestabes Medan menangkap Amri, sementara Fauzi berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Galian C Ilegal di Tapteng Diultimatum Hentikan Operasi Sebelum Ada Izin

Dalam interogasi, Amri mengakui barang haram tersebut milik Gentarez dan Nirwan yang sedang menunggu di rumahnya. Tak lama kemudian, Gentarez dan Nirwan juga berhasil ditangkap. Polisi menyita satu bungkus plastik hitam berisi 83 gram sabu.

Ketiga terdakwa kini menjalani proses persidangan dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang narkotika. (net)

Editor : Editor Satu
#Perantara Sabu #lansia