ASAHAN, METRODAILY – Dugaan pemberian uang Rp 20 juta kepada wartawan oleh pihak keluarga pengusaha galian C batu padas ilegal di Bedeng 7, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan menjadi sorotan publik.
Sandi Marpaung, keluarga pemilik galian C, mengaku uang tersebut diberikan agar media tidak memberitakan perkara yang sedang dihadapi Safii Marpaung, pemilik lokasi galian C, bersama dua anggota keluarganya.
“Ini berita abang kan, kenapa lah tetap juga abang beritakan perjalanan perkara Safii Marpaung dan keluarga saya. Padahal sebelumnya kita sudah keluarkan Rp 20 juta,” kata Sandi Marpaung, didampingi Safii Marpaung dan istrinya, di salah satu rumah makan di Jalan Diponegoro, Kisaran.
Baca Juga: SMPN 1 Rantau Utara Diduga Berdiri di Lahan Warga, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi
Sandi menambahkan, pemberian uang dimaksudkan agar wartawan tidak mengikuti perkembangan perkara. Namun, ia mengaku niat awal untuk mempermasalahkan wartawan urung dilakukan setelah penjelasan yang diterima.
“Kami sebelumnya mau mempermasalahkan wartawan ini karena dianggap menerima Rp 20 juta, tapi tetap memberitakan. Setelah ada klarifikasi, niat itu kami urungkan,” ungkapnya.
Istri Safii Marpaung juga menegaskan, mereka merasa “dikhianati” karena pemberitaan tetap muncul meski sudah ada penyerahan uang.
Baca Juga: Sepedamotor Bawa 23 Gram Sabu, Sepasang Pengedar Ditangkap di Labuhanbatu
Sementara itu, Safii Marpaung sendiri mengaku kesal karena langkah yang telah dipersiapkan agar dirinya dan dua anggota keluarganya terbebas dari hukuman batal karena wartawan tetap aktif meliput.
“Kami siap dihukum dan dipenjara atas perkara ini,” tegas Safii.
Kanit Tipidter Polres Asahan, Toman Napitupulu, membantah seluruh tudingan terkait penerimaan uang.
“Tidak benar itu bang, siapa yang memberikan uang Rp 20 juta tersebut, dan siapa yang menerimanya,” ucap Toman saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Guardiola Rayakan Laga ke-1.000 dengan Kemenangan Spektakuler
Ia menegaskan siap untuk dipertemukan dengan pihak keluarga Safii Marpaung untuk klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengangkat isu dugaan intervensi terhadap media serta kemungkinan upaya menghalangi pemberitaan hukum.
Masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara galian C ilegal di wilayah tersebut. (ded)
Editor : Editor Satu