LABUHANBATU, METRODAILY – Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panai Tengah, Senin (10/11/2025). Dua pengedar, seorang pria berinisial MN (39) dan wanita SA (32), ditangkap petugas dengan total sabu seberat 23 gram.
Kedua pelaku merupakan warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, pukul 00.05 WIB di Jalan Umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting.
Berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas narkotika, Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri memerintahkan Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting melakukan pengintaian.
Baca Juga: Guardiola Rayakan Laga ke-1.000 dengan Kemenangan Spektakuler
Sekitar pukul 00.05 WIB, petugas melihat MN dan SA melintas dengan sepeda motor. Setelah disetop, petugas menemukan:
-
Dari MN: 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu 18,06 gram yang dibungkus plastik biru.
-
Dari SA: 3 bungkus sabu 5,84 gram, 8 plastik klip kosong, tas sandang, dan perlengkapan lain untuk mengemas serta mengonsumsi narkotika.
Selain itu, dua unit handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor ikut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengaku sabu tersebut hendak diedarkan di sekitar Panai Tengah. Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Manchester City bikin Liverpool Terkapar 3-0
AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, menegaskan:
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen Polres Labuhanbatu melindungi masyarakat dari ancaman narkotika."
Arwin juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan.
Dengan tertangkapnya MN dan SA, Polres Labuhanbatu berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pesisir Panai Tengah, sekaligus menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (bud)
Editor : Editor Satu