TOBA, METRODAILY – Seorang kepala desa di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berinisial BM (50), ditangkap polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
Saat ini, BM telah resmi ditahan di Polres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 1 Juli 2025.
Kedua korban bersama keluarganya melapor ke pihak kepolisian setelah mengalami tindakan yang dianggap tidak pantas oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut, keluarga merasa keberatan dan sepakat melapor ke Polres Toba,” ujar Erikson dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengajak kedua korban ke rumahnya yang saat itu sedang sepi. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang anak berusia 12 tahun yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan BM sebagai tersangka,” jelas Erikson.
BM sempat tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap pada 29 Oktober 2025. Setelah dilakukan gelar perkara pada 17 September 2025, penyidik menetapkan BM sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Toba.
Sementara itu, BM membantah tuduhan tersebut dan mengklaim tidak melakukan perbuatan sebagaimana laporan korban. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke kejaksaan.
“Kasus ini masih terus kami dalami, dan semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Erikson. (Net)
Editor : Editor Satu